KPK Sebut Fahd El Fouz Residivis Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat

Berita12 Views

KPK Sebut Fahd El Fouz Residivis Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat Komisi Pemberantasan Korupsi kembali berhadapan dengan nama yang sudah pernah dua kali diproses dalam perkara korupsi. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein secara terbuka menyebut Fahd sebagai residivis. Catatan perkara sebelumnya akan menjadi salah satu bahan bagi jaksa ketika menyusun tuntutan apabila kasus terbaru tersebut sampai ke persidangan. KPK menyatakan akan mengupayakan pemidanaan maksimal karena Fahd dinilai kembali berhadapan dengan tindak pidana korupsi untuk ketiga kalinya.

Kasus terbaru berawal dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Fahd, pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.

KPK Menilai Rekam Jejak Fahd Tidak Bisa Diabaikan

Status residivis menjadi perhatian karena Fahd bukan pertama kali menerima putusan bersalah dalam perkara korupsi. KPK mencatat ia telah dua kali menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan sebelum perkara terbaru muncul.

Achmad Taufik Husein mengatakan orang yang berulang kali melakukan tindak pidana mempunyai posisi berbeda dibandingkan pelaku yang pertama kali berhadapan dengan perkara pidana. Menurut dia, rekam tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan tim penuntut umum ketika menentukan tuntutan terhadap Fahd.

Pernyataan KPK belum berarti Fahd otomatis akan menerima hukuman tertentu. Besarnya pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mendengar dakwaan, tuntutan, pembelaan, keterangan saksi, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Fahd saat ini juga masih berstatus tersangka. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara terbaru.

Menurut penulis, catatan dua putusan korupsi sebelumnya membuat perkara Fahd memperoleh perhatian yang berbeda. Namun, pemberatan tetap harus dibangun melalui aturan dan pertimbangan hukum yang dapat diuji di pengadilan.

Perkara Terbaru Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor

Operasi KPK bermula dari dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyebut sejumlah bidang tanah yang dikelola perusahaan tersebut diduga masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris yang mengaku mempunyai Sertifikat Hak Milik. Sengketa kemudian sempat masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Dalam perkembangan berikutnya, ahli waris disebut mengajukan pemblokiran atas sertifikat tersebut dan mencabut gugatan di PTUN Bandung setelah dilakukan mediasi.

Pihak yang menjadi perantara Summarecon kemudian diduga berkomunikasi dengan Erwin, seorang pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Komunikasi itu dilakukan untuk membahas kemungkinan pembukaan blokir serta proses pemecahan HGB.

KPK menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta fee dengan kode “dua”, yang kemudian ditafsirkan sebagai Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga memperoleh fee sebagai perantara.

Rp1,5 Miliar Diduga Diserahkan untuk Pengurusan Sertifikat

Menurut konstruksi sementara penyidik, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi melalui dua perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang dalam pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

Penyidikan tidak berhenti pada transaksi tersebut. KPK kemudian menemukan indikasi adanya penerimaan lain dalam layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB perusahaan berbeda, mutasi pegawai, serta promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Salah satunya berkaitan dengan tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Perusahaan itu diduga memberikan Rp2,1 miliar kepada Erwin untuk pengurusan layanan pertanahan. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar disebut diteruskan kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK Menyita Uang Lebih dari Rp100 Miliar

Ketika operasi berlangsung, jumlah uang yang ditemukan sempat diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing ditemukan dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper.

Setelah penghitungan lebih lanjut, KPK menyebut barang bukti uang tunai yang diamankan dalam rangkaian perkara mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih menelusuri sumber, penerima, pemberi, dan tujuan penggunaan masing masing uang tersebut.

Sebanyak Rp8 miliar disebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Penyidik belum menyatakan seluruh uang tersebut berasal dari satu transaksi yang sama. Penelusuran masih dilakukan untuk mengetahui hubungannya dengan berbagai layanan pertanahan.

Fahd Diduga Berada dalam Kelompok Penerima

Dari delapan tersangka yang diumumkan, KPK membagi mereka ke dalam kelompok yang diduga memberi dan menerima.

Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi ditempatkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Sementara Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry diduga berada pada kelompok penerima suap atau gratifikasi.

Fahd bersama Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry juga disebut penyidik sebagai pihak swasta yang diduga mempunyai kedekatan atau berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyebutan tersebut merupakan dugaan KPK terhadap kedudukan empat tersangka, bukan pernyataan bahwa Menteri ATR/BPN terlibat dalam tindak pidana. Hingga pengumuman delapan tersangka pada 15 September 2026, Nusron Wahid tidak diumumkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih harus membuktikan bagaimana peran masing masing pihak, termasuk Fahd, dalam penerimaan, penyimpanan, pemindahan, atau penyaluran uang yang sedang diperiksa.

Delapan Tersangka Langsung Ditahan

KPK menahan seluruh delapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Fahd terlihat mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172 ketika dibawa menuju mobil tahanan. Bersamanya terdapat Sontang, Arif, Lampri, Adrianto, dan tersangka lainnya.

Sebelum penetapan tersangka, KPK mengatakan sedikitnya 17 orang telah diamankan dalam OTT. Jumlah orang yang diperiksa lebih banyak daripada jumlah pihak yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik harus lebih dahulu memilah kedudukan dan informasi masing masing orang.

Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke 20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Perkara DPID Menjadi Catatan Korupsi Pertama Fahd

Catatan hukum Fahd dalam perkara korupsi bermula dari kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun anggaran 2011.

Fahd terbukti terlibat dalam pemberian uang kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Uang tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan alokasi DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Nilai uang yang berkaitan dengan pengurusan tersebut mencapai Rp5,5 miliar. Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana dua tahun enam bulan penjara kepada Fahd, ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan itu menjadi perkara korupsi pertama yang menempatkan Fahd sebagai terpidana.

Setelah menjalani hukuman, Fahd kembali berhadapan dengan KPK dalam perkara berbeda beberapa tahun kemudian.

Kasus Al Quran Membawanya Kembali ke Penjara

Perkara kedua berkaitan dengan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah serta penggandaan Al Quran di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Dalam perkara tersebut, Fahd bersama pihak lain dinyatakan terlibat dalam upaya memengaruhi proses pengadaan agar perusahaan tertentu memenangkan proyek. KPK mencatat Fahd menerima sekitar Rp3,4 miliar.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 September 2017 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

KPK dan Fahd sama sama menerima putusan tersebut sehingga perkara berkekuatan hukum tetap. KPK saat itu mengatakan hukuman dinilai telah sesuai dengan tuntutan dan pertimbangan yang diajukan jaksa.

Fahd juga telah mengembalikan uang sekitar Rp3,4 miliar, yang menjadi salah satu keadaan yang dipertimbangkan majelis dalam perkara tersebut.

Perkara 2026 Menjadi Kali Ketiga Fahd Berhadapan dengan KPK

Dengan dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, penetapan tersangka pada September 2026 membuat Fahd kembali menjalani proses korupsi untuk ketiga kalinya.

KPK kemudian memakai istilah residivis ketika menjelaskan posisi Fahd. Achmad Taufik Husein menegaskan riwayat tersebut akan dibawa sebagai catatan kepada jaksa penuntut umum.

Secara hukum, istilah residivis memiliki syarat lebih terperinci daripada sekadar pernah dihukum. KUHP nasional mengatur pengulangan tindak pidana dengan memperhatikan jarak waktu setelah pidana sebelumnya dijalani serta keadaan hukuman terdahulu. Ketentuan umum KUHP juga dapat berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang undang khusus sepanjang aturan khusus tidak menentukan lain.

Karena itu, apakah seluruh syarat pemberatan formal terpenuhi harus dilihat dari tanggal pelaksanaan pidana Fahd, waktu dugaan tindak pidana terbaru, pasal yang digunakan, serta argumentasi jaksa dan hakim.

KPK sendiri lebih menekankan bahwa riwayat dua perkara sebelumnya akan menjadi keadaan yang memberatkan dalam tuntutan.

Menurut penulis, istilah residivis tidak seharusnya berhenti sebagai label. Jaksa perlu menunjukkan secara jelas bagaimana putusan sebelumnya memenuhi syarat untuk dipakai sebagai dasar pemberatan dalam perkara baru.

Ancaman Pasal dalam Kasus Terbaru Cukup Berat

Untuk kelompok yang diduga menerima, termasuk Fahd, KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mencantumkan alternatif Pasal 606 ayat 2 KUHP nasional yang telah disesuaikan melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 12 dalam UU Tipikor termasuk ketentuan dengan ancaman pidana berat untuk penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun, posisi Fahd sebagai pihak swasta membuat penyidik harus membuktikan bentuk penyertaan, peran, hubungan dengan pejabat, serta tindakannya dalam rangkaian penerimaan yang disangkakan.

Inilah sebabnya penyidikan berikutnya menjadi penting. KPK tidak cukup hanya menunjukkan bahwa Fahd berada dalam jaringan orang yang saling mengenal. Penyidik harus membuktikan tindakan spesifik yang menghubungkan dirinya dengan uang, keputusan, atau proses layanan pertanahan yang diperiksa.

Pemberatan Baru Dibicarakan Penuh pada Tahap Penuntutan

Penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perbuatan yang disangkakan. Besarnya tuntutan pidana berada pada tahap berikutnya ketika berkas dinyatakan lengkap dan perkara dibawa ke pengadilan.

Riwayat pidana Fahd dapat dicantumkan jaksa sebagai keadaan yang memberatkan. Jaksa dapat menguraikan bahwa hukuman sebelumnya ternyata tidak mencegah terdakwa kembali diduga melakukan korupsi.

Majelis hakim kemudian menilai seluruh keadaan tersebut. Hakim dapat mempertimbangkan berapa kali terdakwa pernah dihukum, jenis tindak pidana terdahulu, jarak waktu, peran dalam perkara terbaru, jumlah uang, sikap selama proses hukum, pengembalian uang, serta faktor lain yang muncul di persidangan.

Pemberatan karena pengulangan perbuatan juga harus tetap berada dalam batas pidana yang diperbolehkan undang undang. Jaksa tidak dapat menentukan hukuman hanya berdasarkan reaksi publik.

Penyidikan Akan Menelusuri Jaringan Perantara

KPK menyebut perkara terbaru memperlihatkan adanya banyak perantara dalam hubungan antara pelaku usaha, pejabat pertanahan, dan pihak yang mempunyai akses kepada pengambil keputusan.

Penyidik bahkan memakai istilah layering untuk menjelaskan keberadaan beberapa lapisan pihak yang diduga menjadi penghubung penerimaan uang. KPK menilai pola tersebut perlu ditelusuri karena penerimaan tidak selalu diberikan langsung dari perusahaan kepada pejabat.

Dalam posisi ini, peran Fahd menjadi salah satu bagian yang belum seluruhnya dibuka kepada publik. KPK baru mengumumkan statusnya sebagai pihak swasta yang diduga termasuk kelompok penerima dan disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah Fahd diduga menerima uang secara langsung, membantu memindahkan uang. Menghubungkan pihak tertentu, atau memainkan fungsi lain dalam rangkaian yang sedang disidik.

Barang bukti elektronik, rekening, komunikasi antarpihak, serta asal uang lebih dari Rp100 miliar akan menjadi bagian penting untuk membedakan peran masing masing tersangka sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *