Muktamar NU Memanas, Pendukung Gus Yusuf Protes Aturan Jeda Politik

Berita24 Views

Muktamar NU Memanas, Pendukung Gus Yusuf Protes Aturan Jeda Politik Muktamar Ke 35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sempat diwarnai ketegangan ketika massa yang mengatasnamakan pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi di sekitar arena Sidang Pleno IV, Minggu, 30 Agustus 2026. Aksi tersebut berlangsung setelah forum menetapkan aturan jeda satu tahun bagi seseorang yang baru meninggalkan jabatan politik sebelum dapat maju sebagai calon Rais Aam atau Ketua Umum PBNU.

Keputusan itu menjadi persoalan bagi Gus Yusuf karena pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang tersebut baru melepaskan jabatan sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Tengah pada Februari 2026. Pendukungnya menilai ketentuan tersebut membuat peluang Gus Yusuf maju sebagai Ketua Umum PBNU tertutup sebelum proses pemilihan memasuki tahap akhir.

Situasi sempat memanas ketika sebagian massa mencoba melewati barikade pengamanan menuju Gedung Serba Guna KH Hasbullah Said. Banser dan petugas keamanan menahan pergerakan mereka. Sidang sempat terhenti sebelum komunikasi antara para kiai dan pihak terkait dilakukan. Gus Yusuf sendiri kemudian meminta seluruh pendukungnya menahan diri dan menerima proses Muktamar dengan sikap terbuka.

Protes Pecah setelah Sidang Pleno IV

Ketegangan muncul setelah Sidang Pleno IV membicarakan tata tertib pemilihan kepemimpinan PBNU. Salah satu perkara yang paling mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai jeda dari jabatan politik.

Forum akhirnya memutuskan kembali menggunakan ketentuan yang mewajibkan jeda selama satu tahun. Menurut keterangan yang diterbitkan NU Online, KH Muhibbul Aman Aly menyatakan penerapan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga pelaksanaan ketentuan organisasi.

Setelah keputusan diambil, massa pendukung Gus Yusuf bergerak menuju akses ruang sidang. Mereka menilai aturan tersebut merugikan kandidat yang mereka dukung.

Perdebatan sebelumnya memang sempat memunculkan usulan agar ketentuan satu tahun dihapus atau setidaknya dipersingkat menjadi enam bulan. Namun, usulan itu tidak memperoleh keputusan yang dapat menggantikan aturan lama.

Dari sinilah ketegangan di luar ruang sidang mulai meningkat.

Massa Mencoba Mendekati Ruang Persidangan

Pantauan sejumlah media di lokasi menunjukkan massa berkumpul di depan pintu akses Gedung Serba Guna. Beberapa orang melakukan orasi sambil menyampaikan ketidakpuasan terhadap proses yang sedang berlangsung.

Massa kemudian mencoba bergerak melewati barisan Banser dan petugas keamanan. NU Online mencatat upaya tersebut menimbulkan benturan dengan petugas pengamanan, sementara muktamirin yang berada di dalam gedung sempat tidak dapat keluar dan memilih kembali masuk ke ruang persidangan demi keamanan.

Sidang yang seharusnya melanjutkan agenda organisasi pun terhenti untuk sementara.

Kericuhan tidak berkembang menjadi bentrokan dalam skala lebih luas. Setelah situasi mulai dikendalikan, komunikasi antarpihak dilakukan dan agenda Muktamar dapat kembali diteruskan.

“Menurut penulis, protes terhadap keputusan forum merupakan bagian yang dapat muncul dalam organisasi besar. Namun, ruang menyampaikan keberatan tetap perlu dijaga agar tidak mengganggu keselamatan peserta dan proses musyawarah.”

Pendukung Gus Yusuf Merasa Aturan Tidak Adil

Kelompok pendukung Gus Yusuf tidak hanya mempersoalkan lamanya jeda politik. Mereka juga mempertanyakan sejumlah persyaratan lain untuk calon Ketua Umum PBNU.

Salah seorang peserta aksi, Muhammad Akbar Jadi, menyampaikan bahwa mereka menganggap jalannya pembahasan Komisi Organisasi tidak memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh kandidat. Mereka kemudian meminta para kiai sepuh ikut mengevaluasi keputusan yang dianggap merugikan Gus Yusuf.

Pendukung Gus Yusuf juga mempersoalkan syarat pengalaman sebagai pengurus di struktur NU. Bagi kelompok tersebut, posisi Gus Yusuf sebagai pengasuh pesantren dinilai seharusnya menjadi pertimbangan kuat.

Di sisi lain, pimpinan sidang dan pihak yang mempertahankan aturan menilai Muktamar mempunyai kewenangan menetapkan tata tertib yang berlaku kepada seluruh kandidat.

Perbedaan cara melihat aturan tersebut akhirnya menjadi pusat perselisihan.

Masa Jeda Politik Menjadi Persoalan Utama

Ketentuan satu tahun memiliki tujuan menjaga jarak antara kepemimpinan tertinggi NU dan jabatan politik.

Dalam keputusan Sidang Pleno IV, calon Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU diwajibkan memenuhi masa jeda setahun dari jabatan politik. Panitia menjelaskan ketentuan itu merupakan bagian dari aturan organisasi yang kembali diberlakukan.

Persoalannya, Gus Yusuf baru berhenti sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.

Ketika Muktamar berlangsung pada akhir Agustus, jedanya baru sekitar enam bulan. Dengan aturan setahun, persyaratan tersebut belum terpenuhi.

Inilah alasan pendukungnya meminta perubahan.

Mereka berpendapat keputusan yang dibuat menjelang tahapan pemilihan dapat menutup kesempatan kandidat tertentu. Sementara pihak yang mempertahankan ketentuan melihatnya sebagai penerapan aturan organisasi yang harus berlaku konsisten.

Panitia Menegaskan Keputusan Ada di Tangan Muktamirin

Ketua Organizing Committee Muktamar Ke 35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merespons kericuhan dengan meminta masyarakat melihat peristiwa secara utuh.

Gus Ipul menilai aksi dan ketegangan yang muncul merupakan bagian dari dinamika perhelatan organisasi besar. Ia juga menjelaskan panitia tidak menentukan sendiri isi tata tertib karena keputusan tertinggi berada pada peserta Muktamar.

Menurutnya, Muktamar mempunyai kedudukan untuk mengambil keputusan organisasi dan hasil tersebut mengikat peserta.

Artinya, apabila aturan hendak diubah, perubahan juga harus mendapatkan persetujuan forum.

Posisi panitia lebih banyak berkaitan dengan penyelenggaraan, pengamanan, tempat persidangan, serta kelancaran berbagai agenda.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tudingan bahwa panitia secara sepihak menentukan ketentuan yang kemudian menghambat pencalonan Gus Yusuf.

Panitia Lokal Sebut Ada Orang di Luar Muktamirin

Panitia lokal memberikan keterangan lain mengenai pihak yang berada dalam kericuhan.

Gus Amik Izzul Islam dari Bidang Media dan Publikasi Panitia Lokal menyebut terdapat sejumlah orang yang diduga bukan bagian dari muktamirin. Mereka terlihat mengenakan atribut yang berkaitan dengan salah satu bakal calon.

Keterangan itu penting karena membedakan peserta resmi Muktamar dengan massa pendukung yang berada di sekitar lokasi.

Muktamirin merupakan utusan resmi struktur NU yang memiliki hak mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan.

Sementara simpatisan dapat hadir memberikan dukungan, tetapi tidak otomatis mempunyai kewenangan masuk ke ruang sidang.

Panitia juga melaporkan adanya gangguan terhadap instalasi kelistrikan di sekitar arena yang sempat menimbulkan bagian tertentu terbakar. Informasi tersebut disampaikan sebagai keterangan panitia dan menjadi bagian dari evaluasi pengamanan.

Gus Yahya Turun Meminta Massa Tenang

Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, ikut meminta massa pendukung Gus Yusuf tidak memaksakan masuk ke arena.

Ia menilai aspirasi tetap perlu didengar, tetapi keputusan yang telah dibuat muktamirin juga harus dihormati. Gus Yahya bahkan menyampaikan bahwa Gus Yusuf mempunyai kapasitas besar yang tetap perlu memperoleh ruang untuk memberikan kontribusi kepada NU, terlepas dari hasil pemilihan Ketua Umum.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu upaya meredakan ketegangan.

Bagi organisasi sebesar NU, perbedaan dalam pemilihan kepemimpinan tidak berhenti ketika forum selesai. Pengurus terpilih tetap harus mengelola hubungan dengan berbagai kelompok yang sebelumnya memberikan dukungan kepada kandidat berbeda.

Karena itu, ajakan agar potensi seluruh tokoh tetap dirangkul mempunyai posisi penting setelah persaingan berakhir.

Pertemuan Para Kiai Meredakan Ketegangan

Setelah kericuhan berlangsung, komunikasi langsung dilakukan.

Gus Ipul menyampaikan bahwa Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Gus Yahya, dan Gus Yusuf telah bertemu serta bermusyawarah. Setelah pertemuan itu, situasi di arena kembali lebih terkendali.

Panitia kemudian melanjutkan agenda Muktamar.

Tahap berikutnya mencakup tabulasi kandidat, penetapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA, pemilihan Rais Aam, serta penentuan Ketua Umum PBNU.

Penyelesaian melalui pertemuan para kiai menunjukkan bahwa ketegangan di lapangan pada akhirnya dikembalikan ke mekanisme internal organisasi.

“Bagi penulis, pertemuan langsung setelah kericuhan menjadi bagian penting karena perbedaan mengenai aturan tidak seharusnya dibiarkan berubah menjadi perpecahan antarkelompok di tingkat akar rumput.”

Pemilihan Ketua Umum Juga Menggunakan Mekanisme Baru

Muktamar Ke 35 NU bukan hanya menghasilkan perdebatan mengenai jeda politik.

Forum juga menyepakati perubahan besar dalam cara memilih Ketua Umum PBNU. Sebelumnya, pemilihan dilakukan langsung menggunakan suara peserta. Kali ini, muktamirin memutuskan Ketua Umum ditentukan melalui AHWA.

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara.

Dari 552 suara yang masuk, sebanyak 401 memilih perubahan menuju mekanisme AHWA. Sebanyak 150 memilih mempertahankan sistem sebelumnya dan satu suara tidak sah.

Dengan sistem tersebut, peserta mengusulkan nama kandidat. Nama yang memenuhi ketentuan dan memperoleh dukungan kemudian diserahkan kepada Rais Aam serta sembilan anggota AHWA untuk dimusyawarahkan.

Perubahan ini membuat proses pemilihan Ketua Umum tidak lagi berhenti pada siapa yang memperoleh suara langsung paling banyak.

Gus Yusuf Akhirnya Tidak Masuk Lima Calon

Setelah tabulasi selesai, lima nama dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap penentuan Ketua Umum PBNU.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin memperoleh dukungan tertinggi sebanyak 472 suara. Kandidat lain yang masuk adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.

Gus Yusuf tidak masuk dalam lima nama tersebut.

NU Online menyebut KH Muhammad Yusuf Chudlori termasuk di antara nama yang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk tahap berikutnya. Hal serupa berlaku kepada beberapa tokoh lain yang sebelumnya masuk dalam bursa pencalonan.

Dengan demikian, protes pada siang hari tidak mengubah ketentuan yang menjadi persoalan pendukung Gus Yusuf.

Proses pemilihan tetap dilanjutkan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan forum.

Gus Yusuf Memilih Menerima Hasil

Pada Minggu malam, Gus Yusuf akhirnya menyampaikan sikap secara terbuka.

Ia meminta pendukung dan simpatisannya tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh pelaksanaan Muktamar. Gus Yusuf menyatakan menerima proses yang terjadi meskipun pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU tidak berlanjut.

Ia juga menekankan bahwa pengabdian kepada NU tidak bergantung pada jabatan struktural.

Gus Yusuf menyatakan tetap akan memberikan perhatian pada pesantren, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi, serta pelayanan kepada warga NU meskipun tidak menjadi Ketua Umum PBNU.

Pernyataan tersebut sekaligus membedakan sikap pribadi Gus Yusuf dari aksi yang sebelumnya dilakukan massa atas nama dukungan kepadanya.

Tidak terdapat keterangan bahwa Gus Yusuf memerintahkan pendukung melakukan penerobosan ke ruang sidang.

Sebaliknya, pernyataan malam harinya justru meminta mereka menjaga keamanan dan persaudaraan.

Yenny Wahid Soroti Cara Menyampaikan Protes

Kericuhan juga memperoleh tanggapan dari Yenny Wahid.

Ia menilai penyampaian keberatan yang disertai kemarahan hingga perusakan fasilitas tidak sesuai dengan kebiasaan NU yang mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian bukan hanya pada materi yang diperdebatkan, tetapi juga cara aspirasi disampaikan.

Perbedaan pendapat mengenai tata tertib tetap dapat berlangsung secara keras di dalam forum. Namun, ketika perselisihan bergerak ke upaya menerobos pengamanan atau merusak fasilitas, persoalan berubah menjadi urusan keamanan.

GP Ansor juga menyampaikan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang sengaja mengganggu jalannya Muktamar.

Miftachul Akhyar Kembali Menjadi Rais Aam

Setelah ketegangan mereda, rangkaian pemilihan kepemimpinan tetap berjalan.

Sembilan anggota AHWA secara mufakat menetapkan KH Miftachul Akhyar kembali menjadi Rais Aam PBNU untuk masa khidmah 2026 sampai 2031.

Rais Aam mempunyai kedudukan tertinggi pada struktur Syuriyah PBNU dan memegang posisi penting dalam menjaga arah keagamaan organisasi.

Setelah penetapan Rais Aam, perhatian beralih kepada pemilihan Ketua Umum.

Lima kandidat yang memenuhi persyaratan masuk ke meja musyawarah AHWA. Rais Aam terpilih memberikan persetujuan terhadap lima nama tersebut sebelum proses penentuan dilakukan.

Tahapan itu berlangsung sampai Senin dini hari.

Gus Kikin Terpilih Menjadi Ketua Umum PBNU

AHWA akhirnya memilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026 sampai 2031.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng tersebut sebelumnya juga menjadi kandidat dengan jumlah dukungan tertinggi dalam tabulasi, yakni 472 suara. Setelah musyawarah, sembilan kiai AHWA menetapkannya secara mufakat.

Gus Kikin kemudian mengajak seluruh unsur NU kembali merapatkan barisan setelah berbagai perbedaan selama Muktamar.

Ia menyatakan berbagai potensi yang terdapat di lingkungan NU perlu diwadahi dalam kepengurusan berikutnya. Penyusunan struktur baru PBNU menjadi pekerjaan awal setelah dirinya menerima amanah sebagai Ketua Umum.

Muktamar Ke 35 kemudian resmi selesai pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah rangkaian persidangan yang berlangsung sejak 27 Agustus berhasil dirampungkan.

Gus Yusuf Ucapkan Selamat kepada Pimpinan Terpilih

Setelah hasil akhir ditetapkan, Gus Yusuf tidak memperpanjang perselisihan mengenai pencalonannya.

Ia menyampaikan selamat kepada KH Miftachul Akhyar dan Gus Kikin serta mengajak pendukung kembali menjaga kebersamaan. Sikap tersebut konsisten dengan pernyataannya pada malam sebelumnya yang meminta simpatisan tidak terpancing provokasi.

Peristiwa di Tambakberas akhirnya memperlihatkan dua sisi dalam satu rangkaian Muktamar.

Pada siang hari, perbedaan mengenai syarat pencalonan sempat membuat massa mencoba mendekati ruang sidang dan menghentikan jalannya agenda untuk sementara. Pada malam hingga pagi berikutnya, proses kembali berjalan melalui pertemuan para kiai, tabulasi kandidat, serta musyawarah AHWA.

Gus Yusuf tidak memperoleh kesempatan melanjutkan pencalonan karena persyaratan organisasi yang telah disahkan forum. Namun, ia memilih menerima keputusan tersebut dan meminta orang yang mendukungnya tidak membawa persaingan pemilihan Ketua Umum menjadi pertentangan berkepanjangan di lingkungan Nahdliyin.