KPK Banding Vonis Abdul Wahid, Hukuman Dua Tahun Kembali Diuji

Berita17 Views

KPK Banding Vonis Abdul Wahid, Hukuman Dua Tahun Kembali Diuji Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Langkah tersebut membawa perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ke pemeriksaan Pengadilan Tinggi.

Banding diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada ketiga terdakwa pada 30 Juli 2026. Putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman delapan tahun enam bulan untuk Abdul Wahid, lima tahun enam bulan untuk Arief Setiawan, serta empat tahun untuk Dani Nursalam.

Sebelum mengambil sikap, KPK menyatakan perlu mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelaahan diperlukan untuk menentukan apakah putusan diterima atau dibawa ke tingkat banding berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan.

Selisih Vonis dan Tuntutan Menjadi Sorotan Utama

Perbedaan antara tuntutan dan vonis menjadi bagian yang paling mencolok dalam perkara ini. Abdul Wahid dituntut delapan tahun enam bulan penjara, tetapi hanya dijatuhi hukuman dua tahun. Selisihnya mencapai enam tahun enam bulan.

Jaksa sebelumnya juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Majelis hakim mempertahankan nilai uang pengganti tersebut, tetapi menurunkan denda menjadi Rp200 juta dengan ketentuan diganti kurungan selama 80 hari apabila tidak dibayar.

Majelis hakim menetapkan bahwa uang pengganti Rp1,45 miliar harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika hartanya tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Besarnya jarak antara tuntutan dan putusan tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan hakim. Majelis mempunyai kewenangan menilai alat bukti, keterangan saksi, keadaan yang memberatkan, serta keadaan yang meringankan. Namun, jaksa juga mempunyai hak untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi menguji kembali penerapan pasal dan ukuran pidananya.

“Menurut penulis, banding diperlukan bukan untuk mengabaikan kebebasan hakim, melainkan untuk menguji apakah hukuman yang dijatuhkan telah sebanding dengan jabatan, perbuatan, dan nilai uang dalam perkara.”

Tiga Terdakwa Mendapat Hukuman Penjara yang Sama

Putusan tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam. Kesamaan hukuman tersebut menjadi perhatian karena tuntutan jaksa terhadap masing masing terdakwa sebelumnya berbeda.

Jaksa menuntut Arief Setiawan selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp1,13 miliar sesuai penerimaan yang diuraikan dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana dua tahun, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp1,13 miliar yang diperhitungkan dengan sejumlah pengembalian. Setelah dikurangi uang yang masuk ke rekening penampungan KPK, sisa kewajiban Arief disebut sekitar Rp290 juta. Bila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman penggantinya adalah pidana penjara selama satu tahun.

Dani Nursalam juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis tidak lagi membebankan uang pengganti karena uang sebesar Rp220 juta telah dikembalikan kepada KPK. Dani sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan disebut memperoleh tuntutan paling ringan karena bersikap kooperatif serta memberikan keterangan yang membantu membuka rangkaian perkara.

KPK melalui banding dapat meminta pengadilan tinggi menilai apakah pembagian tanggung jawab pidana terhadap ketiganya telah menggambarkan peran masing masing. Kesamaan hukuman penjara belum tentu dianggap sebanding apabila kedudukan, kewenangan, penerimaan uang, dan sikap selama proses hukum berbeda.

Abdul Wahid Diputus Bersalah dalam Perkara Gratifikasi

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Putusan tersebut berbeda dari dakwaan pemerasan yang menjadi bagian utama perkara sejak awal.

Jaksa dalam surat dakwaan sebelumnya menuduh Abdul Wahid terlibat dalam permintaan uang kepada para pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Nilai permintaan yang didakwakan mencapai Rp3,55 miliar. Perkara itu dibawa bersama Arief Setiawan dan Dani Nursalam dalam tiga berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada tahap awal penyidikan, KPK menggunakan pasal berlapis untuk menjangkau dugaan pemerasan serta penerimaan lain yang dinilai berkaitan dengan jabatan Abdul Wahid. KPK menjelaskan Pasal 12B digunakan untuk menelusuri penerimaan lain di luar peristiwa yang menjadi sasaran operasi tangkap tangan.

Perbedaan antara pasal yang ditekankan jaksa dan pasal yang digunakan hakim dapat menjadi bahan utama memori banding. Jaksa dapat meminta pengadilan tinggi menilai kembali apakah unsur pemerasan telah terbukti atau apakah penerapan pasal gratifikasi oleh majelis telah diikuti dengan hukuman yang sesuai.

Perkara Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Riau pada 3 November 2025. Abdul Wahid diamankan bersama sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga mengetahui pengumpulan uang di lingkungan pemerintah provinsi. Dani Nursalam kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada hari berikutnya.

KPK lalu menetapkan Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat permintaan dana kepada para kepala unit pelaksana teknis Dinas PUPR PKPP Riau yang berkaitan dengan tambahan anggaran kegiatan infrastruktur.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut istilah “jatah preman” digunakan untuk menggambarkan permintaan uang. Istilah itu kemudian melekat dalam pemberitaan perkara, meskipun penilaian hukum tetap harus didasarkan pada keterangan saksi, dokumen, rekaman komunikasi, uang yang disita, dan alat bukti lain yang diperiksa di pengadilan.

Setelah penyidikan selesai, KPK melimpahkan perkara ketiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 10 Maret 2026. Perkara Abdul Wahid terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus TPK/2026/PN Pbr, Arief Setiawan dengan nomor 24, dan Dani Nursalam dengan nomor 25.

Jaksa Menilai Abdul Wahid Memiliki Peran Lebih Besar

Dalam tuntutan, jaksa membedakan hukuman berdasarkan peran, jumlah uang yang dinilai diterima, serta sikap terdakwa selama persidangan. Abdul Wahid memperoleh tuntutan terberat karena menduduki jabatan gubernur dan dinilai tidak kooperatif.

Jaksa menyatakan nilai perkara mencapai Rp3,55 miliar. Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid disebut menerima sekitar Rp2,4 miliar, Arief Setiawan sekitar Rp1,13 miliar, sedangkan Dani Nursalam sekitar Rp220 juta. Angka tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun pidana pokok dan uang pengganti.

Dani mendapat tuntutan lebih rendah karena mengembalikan seluruh uang yang dikaitkan dengannya dan menjadi saksi mahkota. Jaksa menilai keterangannya membantu menerangkan peran pihak lain dalam rangkaian pengumpulan serta penyerahan uang.

Pengadilan tinggi nantinya dapat menilai kembali apakah perbedaan peran itu telah cukup tercermin dalam putusan. Banding tidak hanya membahas lamanya hukuman, tetapi juga dapat menyentuh pembuktian unsur pasal, pertanggungjawaban setiap terdakwa, denda, uang pengganti, serta barang bukti.

Abdul Wahid Juga Mengajukan Banding

Upaya hukum tidak hanya ditempuh oleh KPK. Abdul Wahid lebih dahulu menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Ia mengaku tidak bersalah dan menilai sejumlah fakta persidangan tidak digunakan secara utuh dalam pertimbangan hakim.

Ketua tim pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab, mempersoalkan tidak adanya bukti bahwa kliennya menerima uang atau barang secara langsung. Tim hukum juga menilai dakwaan pemerasan tidak terbukti, sedangkan majelis justru menggunakan pasal gratifikasi ketika menjatuhkan putusan.

Banding dari kedua sisi membuat Pengadilan Tinggi harus memeriksa keberatan yang berlawanan. Jaksa dapat meminta hukuman diperberat atau penerapan pasal diperbaiki. Pihak Abdul Wahid dapat meminta putusan dibatalkan, hukuman dikurangi, atau kliennya dilepaskan dari dakwaan.

Pengadilan Tinggi tidak terikat untuk hanya memilih salah satu permintaan. Majelis hakim banding dapat menguatkan putusan, mengubah lamanya pidana, memperbaiki dasar hukum, menambah atau mengurangi pidana tambahan, bahkan membatalkan putusan apabila menemukan persoalan pembuktian yang mendasar.

Sikap Dani dan Arief Berbeda Setelah Vonis

Dani Nursalam menyatakan menerima putusan dua tahun dan tidak mengajukan upaya hukum. Kuasa hukumnya menilai putusan telah mempertimbangkan sikap kooperatif serta pengembalian uang selama proses perkara.

Arief Setiawan pada awalnya menyatakan masih pikir pikir. Tim kuasa hukumnya membutuhkan waktu untuk memeriksa amar dan pertimbangan majelis sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Banding yang diajukan jaksa membuat putusan terhadap pihak yang menerima vonis tetap belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan tinggi masih dapat menilai kembali putusan Dani maupun Arief sepanjang permohonan jaksa diajukan secara sah terhadap perkara mereka.

Keadaan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan putusan oleh terdakwa tidak selalu langsung mengakhiri perkara. Selama penuntut umum menggunakan hak banding, pemeriksaan masih berlanjut dan hukuman tetap dapat berubah.

Memori Banding Menentukan Arah Perdebatan

Pengajuan permohonan banding merupakan langkah awal. Bagian yang lebih menentukan ialah memori banding yang berisi alasan mengapa putusan tingkat pertama dinilai perlu diperbaiki.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama. Dalam mekanisme banding, penuntut umum wajib menyertakan memori banding agar keberatan hukumnya dapat diperiksa oleh pengadilan tinggi.

Jaksa dapat menguraikan kesalahan penerapan hukum, penilaian alat bukti yang dianggap tidak lengkap, pertimbangan pidana yang terlalu ringan, atau ketidaksesuaian antara peran terdakwa dan hukuman. Mereka juga dapat meminta agar bagian tertentu dari putusan diubah tanpa harus membatalkan seluruhnya.

Memori banding pihak Abdul Wahid kemungkinan akan bergerak ke arah berbeda. Tim hukum dapat mengulang keberatan mengenai penerimaan uang, hubungan antara perintah dan perbuatan para pejabat PUPR, kredibilitas saksi, serta pemakaian pasal gratifikasi oleh hakim.

“Pengadilan Tinggi perlu menjawab setiap keberatan dengan uraian yang terbuka agar masyarakat memahami alasan hukuman dipertahankan, diperberat, dikurangi, atau dibatalkan.”

Banding Bukan Pemeriksaan dari Awal

Pemeriksaan banding pada dasarnya menggunakan berkas perkara dari pengadilan tingkat pertama. Hakim tinggi mempelajari dakwaan, tuntutan, pembelaan, berita acara persidangan, alat bukti, amar putusan, serta memori dari para pihak.

Majelis tidak selalu menghadirkan kembali seluruh saksi. Pemeriksaan tambahan dapat dilakukan apabila hakim menilai ada bagian penting yang belum jelas atau diperlukan untuk memastikan putusan yang adil.

Karena itu, kualitas pencatatan persidangan tingkat pertama mempunyai peran besar. Setiap keterangan saksi, pengakuan terdakwa, dokumen pengembalian uang, serta perdebatan mengenai asal dana harus dapat ditemukan dalam berkas.

Pengadilan Tinggi juga akan menilai apakah majelis tingkat pertama telah menjelaskan hubungan antara fakta persidangan dan unsur pasal. Putusan yang hanya menyebut terdakwa bersalah tanpa menguraikan pembuktian setiap unsur berisiko menimbulkan persoalan pada pemeriksaan berikutnya.

Uang Pengganti Tetap Menjadi Bagian Penting

Perkara korupsi tidak hanya berhubungan dengan lamanya pidana penjara. Pengembalian uang yang diperoleh dari kejahatan juga menjadi bagian penting karena negara berusaha mencegah pelaku tetap menikmati hasil perbuatannya.

Abdul Wahid dibebani uang pengganti Rp1,45 miliar. Arief Setiawan dibebani sekitar Rp1,13 miliar sebelum dikurangi pengembalian, sedangkan Dani tidak lagi dijatuhi uang pengganti karena Rp220 juta telah disetorkan.

Pada tingkat banding, jaksa dapat meminta pengadilan mempertahankan atau memperbaiki perhitungan tersebut. Pengadilan perlu memastikan nilai uang pengganti benar benar berasal dari penerimaan yang dapat dibuktikan dan tidak terjadi penghitungan ganda antar terdakwa.

Perbedaan antara uang yang dikumpulkan, uang yang diterima, uang yang dikuasai, dan uang yang dikembalikan harus dijelaskan secara terpisah. Kejelasan tersebut dibutuhkan agar eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak menimbulkan sengketa baru.

Putusan Banding Akan Menentukan Tahap Berikutnya

Setelah berkas diterima, Pengadilan Tinggi akan membentuk majelis untuk memeriksa perkara. Tidak ada kepastian bahwa putusan akan langsung memperberat hukuman hanya karena jaksa mengajukan banding.

Majelis dapat menguatkan hukuman dua tahun apabila menilai pertimbangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah tepat. Pilihan lain ialah memperberat pidana, mengubah pasal yang dinyatakan terbukti, memperbaiki uang pengganti, atau memberikan putusan berbeda untuk setiap terdakwa.

Setelah putusan banding dibacakan atau diberitahukan, jaksa maupun terdakwa masih dapat menilai kemungkinan menempuh kasasi sesuai syarat hukum. Perkara baru memperoleh kekuatan hukum tetap setelah seluruh upaya hukum selesai atau para pihak menerima putusan.

Selama proses tersebut berjalan, Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam tetap berstatus terdakwa atau terpidana yang putusannya belum final. Masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan dalam pelaksanaan pidana apabila putusan bersalah akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *