Kasus penyelundupan narkotika kembali mencoreng citra pariwisata Bali. Tiga warga negara Inggris ditangkap karena membawa 994,56 gram kokain melalui Bandara Ngurah Rai. Namun, yang mengejutkan, para pelaku justru tertawa santai saat dihadirkan dalam konferensi pers, seolah tak menyadari ancaman hukuman berat yang menanti mereka.
Bagaimana kronologi penangkapan, modus yang digunakan, dan konsekuensi hukum bagi mereka? Simak selengkapnya berikut ini.
Kronologi Penangkapan: Kokain Disita di Bandara
1. Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Pada 1 Februari 2025, dua turis Inggris berinisial JC (37) dan LE (39) tiba di Bali setelah menempuh penerbangan dari London via Doha.
🔍 Pemeriksaan X-ray mengungkap benda mencurigakan dalam koper mereka, yang setelah diperiksa lebih lanjut ternyata berisi hampir 1 kg kokain dalam kemasan makanan.
📌 Barang bukti:
✔ 994,56 gram kokain
✔ Nilai pasar diperkirakan mencapai Rp6 miliar
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap PA (31), warga Inggris lainnya yang diduga sebagai penerima paket kokain di Bali. PA diamankan di Tuban, Badung, pada 3 Februari 2025.
Modus Operasi Inggris: Kokain dalam Kemasan Makanan
Penyelundupan dilakukan dengan modus klasik, yakni menyembunyikan kokain dalam kemasan makanan.
🔴 Fakta yang terungkap:
✔ Ini bukan pertama kalinya mereka menyelundupkan kokain ke Bali.
✔ Tiga kali lolos dengan metode serupa sebelum akhirnya tertangkap.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, kelompok ini menargetkan turis asing sebagai pelanggan utama.
Reaksi Mengejutkan Inggris: Tersangka Justru Santai dan Tertawa
Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada 7 Februari 2025 di Mapolda Bali, ketiga pelaku justru tertawa dan menunjukkan sikap santai di hadapan media.
📸 Momen yang mengejutkan publik:
✔ JC dan LE terlihat tersenyum tanpa rasa takut.
✔ PA tertawa ketika ditanya soal ancaman hukuman mati.
Sikap ini menimbulkan kecaman, mengingat Indonesia memiliki hukum narkotika yang sangat ketat.
Ancaman Hukuman: Bisa Inggris Dijatuhi Hukuman Mati
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyelundupan narkoba dalam jumlah besar berisiko hukuman maksimal.
📌 Ancaman hukum bagi para tersangka:
✔ Pasal 113 Ayat (2): Penyebaran narkotika di atas 5 gram dapat dijatuhi seumur hidup atau hukuman mati.
✔ Pasal 114 Ayat (2): Mengedarkan narkoba bisa dihukum minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Dengan barang bukti hampir 1 kilogram kokain, para pelaku berpotensi menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reaksi Publik dan Pihak Berwenang
1. Kecaman dari Masyarakat
📢 Tanggapan warga Bali:
✔ “Mereka tidak menghormati hukum Indonesia. Kok bisa tertawa?”
✔ “Wisatawan seperti ini merusak citra Bali.”
Netizen mengecam sikap santai pelaku yang dianggap tidak menghargai hukum setempat.
2. Kepolisian Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas
Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi warga asing yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
🗣 “Siapapun yang menyelundupkan narkoba di Indonesia akan ditindak tegas, sesuai hukum yang berlaku.”
Pengingat Keras bagi Wisatawan
✔ Tiga turis Inggris ditangkap karena menyelundupkan hampir 1 kg kokain ke Bali.
✔ Alih-alih takut, mereka justru santai dan tertawa saat dihadirkan ke media.
Dengan ancaman hukum yang berat, masihkah mereka bisa tertawa? Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini. 🔥